UJOH BILANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Mahulu, perwakilan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Ujoh Bilang, dan perwakilan Perangkat Kampung Long Melaham, pada Kamis (2/6/2022).

Ketua Komisi III DPRD Mahulu, Hendrikus Keling, S.E dalam sambutannya mempertanyakan progres pemasangan listrik sambungan rumah (SR) ke rumah warga di Kampung Long Melaham. Menurutnya harus ada Tegangan Rendah (TR) terlebih dahulu baru kemudian bisa mengakomodir pemasangan SR ke rumah pelanggan. 

“Sejauh yang kita ketahui, untuk proses pemasangan SR biasanya kan harus di sediakan terlebih dahulu sarana pendukungnya seperti TR nya, sementara di lapangan, ini belum tersedia. Walaupun ada, statusnya ini miliknya Pemerintah Kampung Long Melaham. nah ini gimana menurut PLN maupun DPUPR” ungkapnya kepada peserta rapat.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar DPUPR dan PLN Cabang Ujoh Bilang untuk segera melakukan penjajakan kerjasama dengan Pemerintah Kampung Long Melaham yang sudah memiliki TR. Kerjasama tersebut diperlukan agar keberadaan TR yang sudah ada dapat lebih bermanfaat bagi warganya.

“Terkait permasalahan ini saya mengundang bapak-bapak aparatur kampung Long Melaham untuk turut hadir disini, tapi ini perlu juga saya pertanyakan kepada Dinas PUPR dan PLN, apakah bisa memanfaatkan TR yang ada di kampung Long Melaham,” sambung politisi partai Gerindra tersebut.

Menanggapi sejumlah pertanyaan serta usulan yang disampaikan Komisi III DPRD Mahulu, Kristoforus Jiu, S.Sos selaku Seksi PLP dan Air Minum DPUPR menjelaskan jika pihaknya sudah mengupayakan serta mendatangkan pihak PLN untuk berdiskusi terkait dengan masalah restitusi yaitu pengembalian atas pembayaran berlebih yang di lakukan oleh wajib pajak.

“Seingat saya pada bulan februari yang lalu, Kami sudah berupaya mengundang  PLN Melak untuk berdiskusi bersama di DPUPR terkait masalah restitusi mengingat perlu pemahaman bersama tentang restitusi. Karena dana SR yang di online kan, secara keseluruhan sudah di bayarkan dari Dinas PUPR sendiri,” kata Kristoforus.

Ia menambahkan, bahwa semua kewajiban dari DPUPR sudah di laksanakan. Sehingga menurutnya, tinggal bagaimana PUPR dan juga PLN menyamakan komitmen bersama.

“Dari Dinas PUPR sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Artinya kembali lagi ke Pihak PLN. Komitmen antara Dinas PUPR dan PLN seperti apa, untuk menyikapi sambungan rumah ini,” tandasnya.

Di akhir kegiatan tersebut, DPRD melalui Komisi III mengusulkan agar pertemuan lanjutan bersama Manajer PLN di Samarinda dan Kutai Barat dapat segera dilakukan, sehingga masalah ini dapat segera dicarikan jalan keluarnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, PLT Kepala DPUPR Margono, S.T., perwakilan PLN Unit Ujoh Ujoh Bilang Kadiyanto dan staf  , Ketua BPK Long Melaham Arbaniq Andil, serta yang mewakili Petinggi Long Melaham Hilamus Jeno. (GG/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *