Ujoh bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan ganti rugi tanaman karet masyarakat terhadap PT. Setia agro abadi pada Rabu, (10/05/2023).

Rapat yang terselenggara diruang rapat Bappelitbangda tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III Hendrikus Keling S.E serta beberapa anggota Dewan dari gabungan komisi.

Dalam kesempatannya Hendrikus Keling selaku pimpinan rapat mengatakan pertemuan ini berkaitan dengan ganti rugi lahan PT.SAA.

“permasalahan ini sudah sangat lama, rapat ini diselenggarakan untuk menemukan jalan keluar permasalahan yang sudah lama berlangsung” pungkas Ketua Komisi III tersebut.

 Dalam RPD yang berlangsung serius tersebut, turut hadir juga pihak Kampung Tripariq yang diwakili Sulaiman Lawai selaku Ketua Tim Penuntut yang menyatakan tuntutan agar pihak perusahaan PT.SAA dapat membayar kerugian masyarakat kampung Tripariq atas lahan mereka yang telah digusur.

“sudah digarap oleh perusahan sawit 120 hektar ada 3 hektar sudah ditanam, kami masyarakat menuntut ganti rugi karena perusahan sawit yang merusak kebun kami dan meminta perusahan bertanggung jawab” Tuntut Perwakilan kampung Tripariq

Turut hadir dalam RDP, Ketua Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang S.E., M.Si., Sekertaris Komisi I DPRD Mahulu Dalmasius S.H., M.H., Anggota Komisi I Inggong Laing., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Welli Broldus Huvat S.E., Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Merkuria Ping S.H., Kepala satuan reserse dan kriminal polres mahulu Iptu Hadi Winarno S.Sos., Kepala Seksi survey Dan pemetaan BPN Kutai Barat Redy Tanson., Manager Umum PT.SAA Ramadhansyah P.Hrp., Kuasa Hukum PT.SAA Rudi Ranaq, S.H., MSI,C.Me., Kepala adat Kecamatan Long hubung Thomas Hajang., Serta beberapa tokoh masyarakat.(DD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *