Ujoh bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) membantu mediasi permasalahan lahan antara Perusahaan Setia Agro Abadi (SAA) dengan masyarakat kampung tripariq.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung serius di ruang rapat Bappelitbangda, Rabu (10/05/2023), ini berlangsung serius dengan argumen kedua belah pihak yang saling menjelaskan sudut pandang masing-masing. Hingga pimpinan rapat, Ketua komisi III Hendrikus Keling, S.E., harus mengingatkan kedua belah pihak harus menggunakan kepala yang dingin, untuk menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang telah lama ini.
“saya ingatkan kembali bahwa, dalam rdp ini kita melakukan dialog untuk mencari solusi yang tepat agar permasalahan ini dapat selesai. Untuk itu, kita harus menggunakan kepala yang dingin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan” tukas Keling, sapaan akrab Ketua Komisi III tersebut.
Untuk diketahui bersama, jalannya RDP dimulai dengan pernyataan kedua belah pihak, yang masing-masing menjabarkan status kekuatan hukum yang dimiliki. Karena hal tersebut, mengakibatkan kedua belah pihak bersuara dengan nada tinggi. Untuk menengahi hal tersebut, pimpinan rapat memberikan solusi alternative untuk membentuk sebuah tim yang akan diturunkan ke lahan masyarakat yang bermasalah untuk memeriksa, sejauh mana lahan masyarakat yang sudah digarap oleh pihak PT.SAA
“daripada para pihak saling bersitegang, saya menyarankan untuk membentuk tim penyelesaian ganti rugi masyarakat data bilang yang berada di SP 1 sesuai dengan sertifikat kepemilikannya” ucap ketua komisi III tersebut
Setelah kondisi dialog kembali normal, beberapa Anggota DPRD menyuarakan pendapat dalam permasalahan tersebut, salah satunya adalah Sekretaris Komisi I Dalmasius S.H., M.H, memberikan pendapatnya agar permasalahan ini, jika dibicarakan lebih lanjut maka harus melibatkan aparat penegak hukum, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian Dalmasius juga menambahkan bahwa sesungguhnya kehadiran perusahaan, harus memiliki kontribusi yang aktif untuk lingkungan masyarakat sekitar maupun Kabupaten Mahulu secara keseluruhan. Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua komisi I Bo Himang S.E., M.Si., yang mengatakan bahwa, hadirnya perusahaan tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
“dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa hadirnya perusahaan harus memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kemakmuran masyarakat Mahakam ulu dan tidak ingin kehadiran perusahaan ditengah masyarakat malah menjadi konflik” Harap Bo Himang
Menanggapi permasalahan ini, pihak PT.SAA yang diwakili oleh kuasa hukumnya Rudi Ranaq, S.H., MSI,C.Me mengatakan bahwa Pihak PT.SAA sudah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat, dalam bentuk tali asih kepada matalibaq untuk diberikan kepada masyarakat tripariq makmur atas hibah tanah sebesar 500 hektar.
“dalam hal ini PT.SAA sudah memberikan tali asih dalam bentuk uang kepada matalibaq untuk membayar Tripariq makmur uang tersebut adalah bentuk kerjasama internal antara matalibaq dengan Tripariq makmur”ucap Rudi Ranaq
Turut hadir dalam RDP, Anggota Komisi I Inggong Laing., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Welli Broldus Huvat S.E., Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Merkuria Ping S.H., Kepala satuan reserse dan kriminal polres mahulu Iptu Hadi Winarno S.Sos., Manager Umum PT.SAA Ramadhansyah P.Hrp.,Kepala adat Kecamatan Long hubung Thomas Hajang., Serta beberapa tokoh masyarakat.(DD/PB)
Komentar