Long Bagun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Mahakam ulu (mahulu) menyelenggarakan rapat panitia khusus (pansus) untuk membahas Peraturan Daerah (perda) terkait insentif investasi penanaman modal,pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, serta penyediaan dan penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman pada Senin, (05/06/2023)

Kegiatan yang berlangsung diruang rapat Sekretariat DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Mahulu A. Kelawing Bayau, S.Pd., M.Ap. Dalam jalannya kegiatan tersebut Kelawing Bayau selaku pimpinan rapat memaparkan perda yang akan dibahas.

Dalam kesempatannya, Kelawing Bayau meminta kepada pihak-pihak yang diundang untuk memberikan masukan dan pendapat terhadap perda tersebut, apakah ada yang perlu dimasukan lagi kedalam perda tersebut atau justru ada yang perlu dihilangkan.

“apakah boleh menambahkan pasal-pasal baru lagi kedalam perda tersebut, dan apakah perlu juga kita menambahkan poin-poin tertentu kedalam perda ini atau ada yang perlu kita kurangi lagi” ucap Ketua komisi I tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Margono ST., M.Si., menyatakan bahwa perda yang dibahas kali ini sudah sangat bagus hanya saja ada beberapa hal lagi yang perlu diperjelas lagi oleh pihak ketiga.

“perda yang ada ini sudah 99 persen betul cuma ada beberapa bagian yang perlu di perjelas antara inisiatif dengan yang mengkaji” ungkap Margono

Dalam kesempatannya, Margono juga menjelaskan bahwa, pembahasan sebaiknya sebelum perda ini masuk dikemenkumham karena jika sudah masuk sulit untuk diubah lagi,

“sebenarnya ketika membahas ini seharusnya sebelum ada coret-coret dari kemenkumham kalau sudah ada coret-coret dari sana gak ada artinya kita, alangkah bagusnya sebelum raperda tadi baru kita bahas dengan mengkaji dulu baru masuk kemenkumham kalau sudah masuk kesana percuma” jelas sekretaris PUPR tersebut.

Lebih lanjut, menangapi perkataan sekretaris PUPR tersebut Kelawing Bayau mengatakan dengan tegas, walaupun perda tersebut telah disetujui tetapi tetap harus dibahas agar dapat diketahui dan forum ini juga menegaskan bahwa kegiatan ini sudah diharmonisasi oleh DPRD.

“sudah diakui sama-sama dan sudah dibahas sama-sama jadi kita tanggung jawab sama-sama atas aturan ini,jangan juga kita mengatakan sudah terus ini kita lewatin begitu saja yang jelas ini bukti kita sudah membahas dan mengetahui perda ini, mari kita bersama melihat ini apakah ada yang harus diubah dan mari kita dealkan bersama dalam arti kita sepakat” tegas Julaeha sapaan akrab ketua Komisi I tersebut

Turut hadir Sekretaris Komisi II DPRD Mahulu Weny S.E., Sekretaris PUPR Margono ST., M.Si., beserta jajarannya., Sekretaris DPMPTSP Kurnia S.Hut beserta jajarannya., Sekretaris kepala bagian organisasi sekretariat Daerah mahulu Ngadino S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang Kesbangpol Matilda Dew S.Sos., beserta jajarannya. (DD/PB).

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *