Ujoh Bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar sidang Rapat Paripurna ke III masa sidang II, dalam agenda penyampaian Nota Pengantar 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis (10/6/2021).

Sidang Paripurna digelar sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan Covid-19, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Novita Bulan, SE., M.B.A, dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Mahulu Martin Hat L, ST., M.Sit., serta dihadiri oleh 18 anggota DPRD, dan unsur Pemerintah yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si.

Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Mahulu, dengan penjelasan agenda sidang sekaligus menjelaskan mengenai dasar ketentuan dan peraturan Perundang-undangan pelaksanaan sidang paripurna.

“beberapa ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mendasari dilaksanakannya rapat paripurna hari ini diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah dirubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah” Jelas Ketua DPRD Mahulu.

Kemudian sidang dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Pengantar Ketua Bapemperda yang dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda Dalmasius, SH., MH., yang menjelaskan bahwa, Kesepuluh Ranperda yang diajukan merupakan  bentuk perhatian dan jaminan kepada masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

“kesepuluh Ranperda yang diajukan ini, bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian kepada seluruh lapisan masyarakat dan perkembangan kemajuan mahakam ulu dalam tatanan birokrasi yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan” terang Wakil Ketua bapemperda.

Pembacaan Nota Pengantar oleh Wakil Ketua Bapemperda. (CHN/HDP)

Adapun 10 raperda yang dimaksud adalah:

  1. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP);
  2. Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa;
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemernuhan Hak Penyandang Disabilitas;
  4. Raperda tentang perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Potensi Daerah;
  5. Raperda tentang Sistem Layanan Kesehatan Daerah Perbatasan;
  6. Raperda tentang Sistem Pendidikan Daerah Perbatasan;
  7. Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Industri Perkebunan Berbasis Kemiteraan;
  8. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun;
  9. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
  10. Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut, Asisten Pemerintah dan Humas Ir. Dodit Agus Ryiono, MP, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE., Ak., MM., Ca.,AAP, Sekretaris Bapelitbangda Samson Batang, SE., Kabag hukum Setdakab Arsenius Luhan, SE., MH dan sejumlah perwakilan OPD. (HDP)

 

 

2 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *