MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyambangi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang guna studi percepatan retribusi perizinan bangunan gedung bersama Pemerintah Daerah Mahulu dan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang yang berlangsung di ruang Rapat DPUPRPKP Kota Malang pada Selasa (05/09/2023).

Kunjungan DPRD Mahulu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, S.E., M.B.A dan di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.A.B., M.Si ini menjadi kesempatan bagi DPRD Mahulu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mahulu, bersama DPUPRPKP Kota Malang untuk berdiskusi dan membahas masalah teknis terkait Retribusi yang menjadi kendala bagi OPD.

Apresiasi

Kunjungan yang membahas dua fungsi arah pembangunan ini, yakni peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat, mendapatkan apresiasi yang baik dari Ketua DPRD, hingga seluruh anggota DPRD yang hadir terus mengikuti diskusi dan tanya jawab interaktif sampai selesainya acara. Hal ini tercermin dari ungkapan Ketua DPRD yang menyampaikan rasa terimakasihnya kepada pihak ITN selaku pihak yang menyelenggarakan/ memfasilitasi rangkaian kegiatan DPRD Mahulu selama berada di Kota Malang.

“kami mengucapkan terimakasih kepada ITN Malang yang sudah menyelenggarakan dan memfasilitasi acara kita hari ini, kami dari DPRD Mahulu tentu mengapresiasinya” Tukas Wanita yang berjuluk Bulan dari Perbatasan tersebut.

Jalannya Diskusi

Dalam diskusi dan tanya jawab DPRD Mahulu bersama OPD Kab. Mahulu dengan DPUPRPKP Kota Malang ini membahas beberapa masalah teknis terkait retribusi, seperti Izin Membangun Bangunan dan terkait bangunan perumahan Masyarakat Mahulu yang berada di sepanjang pinggiran Sungai Mahakam berlangsung intens.

Mengingat Bangunan Perumahan Masyarakat Mahulu umumnya berada tak jauh dari Sungai Mahakam, tentu hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur dalam hal ini Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam Pasal 6 (1) Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. sungai besar dengan luas daerah aliran sungai lebih besar dari 500 Km2; dan b. sungai kecil dengan luas daerah aliran sungai kurang dari atau sama dengan 500 Km2. (2) Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Hal teknis seperti itulah yang dipandang penting dan perlu untuk dibahas, mengingat bahwa Pembangunan harus mempertimbangkan kerarifan lokal, sesuai dengan slogan Berbudaya yang dimiliki oleh Kabupaten Mahulu. Perumahan Masyarakat yang berada di sepanjang sempadan Sungai Mahakam ini merupakan kearifan lokal Mahulu, serta menggambarkan bagaimana Masyarakat Mahulu sejak ratusan tahun lalu sangat bergantung pada aliran Sungai Mahakam baik untuk memenuhi kebutuhan air sehari-hari maupun sebagai transportasi mengingat wilayah Mahulu yang cukup terisolir dan tak memiliki akses darat yang memadai hingga hari ini.

Atas hal inilah DPRD hadir untuk mewakili masyarakat. Dikarenakan pembangunan yang dilakukan pemerintah memiliki dampak yang baik, namun juga memiliki dampak yang berlawanan. Untuk itu, DPRD hadir untuk melakukan fungsi pengawasan secara terperinci, agar pembangunan tetap berjalan tetapi dengan kaedah dan norma dari kehidupan bermasyarakat.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md.Keb., Wakil Ketua Komisi III DPRD Mahulu Petrus Higang, A.Md.Kep., Sekretaris Komisi III DPRD Mahulu Weny, S.E., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Uling, S.Pd., Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang Yani Prasetyo, S.E.,MM., Perwakilan ITN Malang., Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kab. Mahulu., Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Mahulu., Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Mahulu., Serta Dinas Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kab. Mahulu. (AJA/PB).

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *