LONG BAGUN – Sebagai tindak lanjut dari aduan dari perwakilan karyawan PT. Nusantara Graha Utama (NGU) dan PT. Ratah Timber (RTC), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, pada Rabu. (12/09/2023)

 

Setelah melakukan rapat Badan Musyawarah, DPRD Mahulu menganggap permasalahan karyawan PT. NGU dan PT. RTC patut untuk dibahas dan dilakukan RDP. Hal ini dikarenakan terdapat 105 karyawan kedua perusahaan tersebut, belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian hak dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan.

 

Kemudian setelah disepakati bersama oleh seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, maka disepakati bahwa RDP dapat digelar. Sehubungan dengan hal tersebut, hal ini menunjukkan bahwa, DPRD Mahulu sangat peduli dengan nasib masyarakat, dan terus bekerjasama dengan Pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Jalannya Rapat

 

Pada saat berlangsungnya rapat, perwakilan karyawan serta tamu undangan lainnya datang tepat pada waktunya, walaupun guyuran hujan sudah berlangsung sejak pagi hari. Dengan menyapa seluruh tamu undangan, Wakil Ketua II Martin Hat L, S.T., M.Si, serta beberapa anggota DPRD, menghangatkan suasana para tamu undangan dengan sedikit canda tawa ringan, sebelum membuka rapat.

 

Pada saat membuka RDP. Wakil ketua II tersebut terlebih dahulu Berterima kasih kepada pihak perusahan dan karyawan karena telah hadir dalam RDP ini, serta memperkenalkan dewan-dewan yang hadir dalam rapat tersebut. Sebelum masuk kedalam fokus pembahasan yang akan dibahas,  Martin Hat menjelaskan bahwa dalam dialog ini DPRD tidak bisa memutuskan hasil, tetapi lebih kepada memediasi kedua belah pihak agar permalasahan ini mendapat titik terang.

 

Selanjutnya, Martin Hat juga meminta dalam rapat ini harus berjalan dengan tertib dan tenang karena fokus dalam rapat ini adalah memediasi dan mencari solusi terkait permasalahan antara karyawan dengan pihak PT. NGU Dan PT. RTC. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan berlangsung lama, pria kelahiran laham ini meminta pihak karyawan yang merasa dirugikan menjelaskan apa permasalahan yang terjadi sehingga ini sampai ke DPRD.

 

“perlu saya ingatkan kami DPRD yang hadir disini tidak bisa memutuskan karena kami tidak memiliki wewenang tetapi kita coba mencari jalan yang terbaik, jadi jangan membawa emosional kita dalam pertemuan ini” ucap Wakil Ketua II Tersebut

 

Pemaparan Pihak Karyawan

 

Setelah diberi kesempatan, pihak karyawan yang diwakili oleh Lorensius Hivung menceritakan awal mula permalasahan ini terjadi karena terdapat hak-hak karyawan PT.NGU 3 yang belum diberikan oleh pihak perusahaan dalam hal ini adalah Gaji karyawan Bulan Febuari ,Maret,April, THR, Pesangon, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.

 

Dalam menjelaskan permasalahan tersebut, Lorensius Hivung menjelaskan bahwa, sebelum mengadu permasalahan ini ke DPRD, karyawan terlebih dahulu membuat sebuah aksi yang tertuang dalam Surat Kesepakatan tanggal 7 Juni 2023 antara karyawan dan perusahaan, yang berisi pembayaran gaji karyawan secara bertahap. Tetapi, hingga saat ini pembayaran belum juga terealisasi.

 

“pada intinya saya meminta masalah ini dimediasikan agar sama-sama pihak pemerintah dan pihak DPRD ini yang kita harapkan mewakili masyarakat ini betul-betul melihat kalau itu benar ya benar kalau salah jangan dibenarkan dan agar masalah ini cepat terselesaikan itu tujuannya” ungkap Hivung.

 

Tanggapan dan tindak lanjut PT. NGU

 

Melalui manajernya Rimpah L Swulingga, PT.NGU menanggapi hal tersebut dengan menjelaskan secara terbuka didalam RDP ini. Dan manajer PT. NGU menyatakan kebenaran akan tuntutan yang dilayangkan oleh karyawan, tetapi terdapat beberapa tuntutan telah dilakukan pembayaran.

 

Kemudian Perusahaan PT. NGU berjanji bahwa bahwa penyelesaian tuntutan gaji dan Pesangon tersebut akan akan segera direalisasi tetapi menunggu pemuatan tongkang-tongkang kayu selesai dan paling lambat akhir bulan September ini.

 

” pada pertemuan terakhir tanggal 2  agustus terdapat kesepatakan yaitu gaji karyawan bulan Maret dan april serta BPJS akan dibayarkan ketika pembokaran tongkang pertama sampai bohoq,  kami disana ada satu Kem lagi, tongkang ini baru selesai sampai bohoq baru hari ini proses pembongkaran selesai setelah itu baru membayar gaji karyawan dan untuk pembayar pesangon akan dibayarkan ketika pembongkaran tongkang kedua selesai” beber manager PT. MGU Tersebut.

 

Peran DPRD

 

Setelah mendengar dan melalui dialog yang cukup alot, DPRD coba menengahi permasalahan ini dengan memperjelas dan memberikan tanggapan yang baik. Dimana wakil Ketua II tersebut memberikan penilaian nya terhadap masalah ini. Sesungguhnya, pihak perusahan tetap akan bertanggung jawab tetapi pembongkaran tongkang-tongkang kayu yang ada harus dibongkar terlebih dahulu, dengan begitu kayu yang ada bisa dijual kembali untuk pembayaran tuntutan tersebut.

 

“semua hak karyawan itu gaji dan pesangon yang belum dibayar mereka akan tetap bertanggung jawab hanya saja setelah pembongkaran tongkang kedua baru bisa dibayar tetapi mereka tidak tau tanggal kepastiannya” tukas Martin Hat.

 

Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Mahulu, agar karyawan yang terkena PHK mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan. Inilah peran DPRD dalam menjembatani permasalahan tersebut, untuk mendapatkan titik terang. DPRD telah menjalankan peran penting pada permasalahan ini, karena tidak henti-hentinya memperjuangkan hak masyarakat.

 

Setelah melalui dialog yang cukup panjang, dalam RDP ini memunculkan kesepakatan, yakni:

 

  1. Semua gak karyawan berupa gaji bulan April 2023, pesangon, dan tunggakan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang menjadi kewajiban PT. NGU paling lambat bulan Oktober 2023;
  2. Keputusan untuk pembayaran hak-hak karyawan selama dirumahkan sebesar 25% gaji, akan diteruskan bapak Rifa Firmansah untuk mendapat persetujuan oleh managemen PT. NGU dan persetujuan ini bulan Oktober 2023 kepada perwakilan karyawan;
  3. Terkait piutang pihak PT. NGU dengan pihak supplier sayur-sayuran akan diselesaikan paling lambat bulan Oktober 2023;
  4. Apabila penyelesaian dari poin 1 sampai 3 maka dapat dilakukan rapat mediasi oleh DPRD mahulu .

 

Turut hadir Ketua Komisi I Luaq SKM., M.AP., Wakil ketua komisi II Kerawing Lawing AMK., Wakil ketua komisi III Petrus Higang, A.Md., Kep., Sekretaris Komisi I Martinus Jeno Huvang, S.Pd., Anggota komisi I Lawing Uning, S.Sos., Anggota komisi II Yovita Jubi, Anggota Komisi III Geh Luhat., General manager PT. NGU Rimpah L Swulingga., Perwakilan polres mahulu., Petinggi long gelawang Paulus Paran., Sekretaris Camat laham Fransiskus maru., Dan perwakilan karyawan PT.NGU.(DD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *