Ujoh Bilang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membahas pemetaan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rapat dilaksanakan di ruang Cafetaria Sekretariat DPRD, Pada Senin (01/09/2025).

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Mahulu hingga kini masih menjadi satu-satunya Daerah yang belum mengajukan data lokasi WPR ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, sebab jika data WPR tidak segera dimasukkan, masyarakat maupun Pemerintah Daerah akan mengalami kesulitan dalam mengatur tambang Rakyat.

Melihat Kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Mahulu Hendrikus Keling, S.E menegaskan, lambannya penetapan WPR bisa menjadi bumerang. Ia menilai, tanpa status resmi, aktivitas tambang Rakyat akan terus berada di area abu-abu, bahkan berpotensi dianggap ilegal.

 “kalau datanya tidak masuk malah menghambat perkembangan daerah, kita mau tarik pajak salah, kita mau mengatur pun salah, karena wilayah pertambangan rakyat tidak terdaftar. Padahal selain untuk PAD, ini juga soal kepastian hukum bagi para penambang rakyat,” ungkapnya.

Pria Kelahiran Kampung Mamahak Besar tersebut juga mempertanyakan kemungkinan penetapan WPR di sepanjang aliran sungai, mengingat sebagian besar aktivitas tambang Rakyat di Mahulu memang berlokasi di bantaran sungai.

“kalau WPR bisa ditetapkan di sepanjang sungai, artinya kita perlu melibatkan kepala kampung di mahulu. Karena mereka yang paling tahu kondisi wilayahnya. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” tambahnya.

Di Kesempatan yang sama Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah menilai, WPR memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Namun, hingga kini Mahulu belum menentukan titik-titik WPR, sementara data pertambangan besar seperti batu bara dan migas masih menggunakan peta lama.

“untuk meningkatkan PAD, WPR inilah yang harus kita dorong. Karena sekarang justru tambang rakyat yang sering dikejar-kejar. Kalau data ini tidak segera diajukan, kita akan terus kesulitan mengatur. Mau tarik pajak tidak bisa, mau melegalkan juga tidak bisa,” jelas Desi

Menurut Desi Sapaan akrabnya  menjelaskan, Mahulu tidak boleh tertinggal dari Daerah lain yang sudah lebih dulu menyiapkan data WPR. Jika terlambat, masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang Rakyat akan semakin terpinggirkan.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Hadir Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Aloysius Irang Jiu mengakui bahwa pihaknya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan data wilayah pertambangan. Ia menyebut, beberapa izin lama yang pernah ada sudah kadaluarsa, sehingga tidak lagi bisa digunakan sebagai acuan.

“memang kami masih terkendala data. Beberapa izin lama yang pernah ada sudah tidak berlaku atau kadaluarsa” jelas Aloysius

Ia menambahkan, penetapan WPR juga berpotensi berbenturan dengan aturan tata ruang. Jika WPR berada di pinggir sungai, maka bisa melanggar ketentuan tentang tata ruang wilayah.

“kalau WPR ditetapkan di pinggir sungai, akan berbenturan dengan peraturan yang berlaku yang melarang tambang di bantaran sungai. Jadi, perlu ada kajian lebih dalam agar penetapan ini tidak menabrak aturan yang sudah ada,” terangnya.

RDP ini menyimpulkan bahwa penetapan WPR di Mahulu menjadi hal mendesak yang harus segera ditindaklanjuti. DPRD menegaskan akan mengawal proses ini agar Pemerintah Daerah segera menyiapkan data, melakukan kajian teknis, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

Selain untuk menghindari potensi konflik antara tambang Rakyat dan tambang besar, Hendrikus Keling juga mengungkapkan, penetapan WPR juga dipandang penting untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan PAD, sekaligus melindungi masyarakat lokal agar tidak terus berada dalam posisi lemah.

“jangan sampai mahulu tertinggal dari daerah lain. Kalau WPR tidak segera kita tetapkan, tambang rakyat akan terus dianggap ilegal. Padahal mereka juga bagian dari masyarakat yang perlu kita lindungi,” tutup Ketua Komisi III.

Dengan adanya dorongan dari DPRD, diharapkan penetapan WPR di Mahulu segera terealisasi sehingga memberi kepastian hukum, mendorong perekonomian daerah, dan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih adil.

Hadir Wakil Ketua Komisi III Petrus Higang, A.Md.Kep., Anggota Komisi III Agustinus Tului, S.H., M.H., Serta Staf Dari Tata Ruang PUPR. (DD/PB).

 

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *