SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu menggelar rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi serta Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 yang Berlangsung di Queen Marry Meeting Room, Aston Samarinda Hotel pada Selasa (31/10/2023).
Adapun pertimbangan dilaksanakannya Sidang Paripurna di Samarinda sesuai dengan Keputusan pada rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 29 Oktober 2023, mengingat tingginya intensitas kegiatan Koordinasi dan Konsultasi DPRD Mahulu yang sedang berlangsung, sementara tenggat waktu penyusunan Perubahan RPJMD yang sangat mendesak .
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Novita Bulan, S.E., M.B.A tersebut dihadiri oleh Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mahakam Ulu. Dari pihak eksekutif hadir mewakili Bupati Kabupaten Mahakam Ulu, Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) Kristina Tening, S.H., M.Si, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu.
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi
Dalam kesempatannya, Fraksi Gerindra Menyatakan bahwa pihaknya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2026.
Fraksi Gerindra yakin bahwa visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan yang tertuang didalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2026 merupakan harapan bersama, Fraksi gerindra juga juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan segala pihak yang terlibat dalam pembangunan Mahakam Ulu.
“fraksi gerindra senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk bekerjasama dengan segenap unsur yang terlibat didalam pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Mahakam Ulu” Tegas Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Lawing Uning, S.Sos
Selanjutnya, Fraksi PDIP menjabarkan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata cara Perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, melalui Pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan Mengapresiasi upaya upaya yang sudah di laksanakan, Fraksi PDIP juga menjabarkan 4 aspek yang perlu diperhatikan, yaiu sebagai berikut:
- Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat.
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap Program Pembangunan Daerah
- Memelihara dan Mengembangkan hasil hasil Pembangunan Daerah
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar Daerah maupun anatara Pusat
Dari ke 4 point yang telah dipaparkan diatas, Fraksi PDIP berharapkan agar dapat diimplementasikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 -2026, lebih lanjut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 -2026.
Adapun masukan dan saran-saran dari Fraksi PKB pada tahap akhir dijabarkan dalam 6 point yaitu sebagai berikut:
- Dengan munculnya berbagai kebijkan Pemerintah baik ditingkat Provinsi maupu ditingkat Nasional dalam kurun waktu sebelhm perubahan RPJMD ini, maka dipandang perlunya penyelarasan kebijakan dan program RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2026 dengan RPJMD Provinsi dan RPJMD Nasional denvan tetao memperhatikan kemampuan anggaran pemdapatan dasad per tahunnya.
- Dengan adanya Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu ini, diharapkan daoat merespon kebutuhan masyarakat saat ini guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Dalam penyempurnaan RPJMD ini, perlu diperhatikan sektor-sektor perekonomian yang terdampak akibat Pandemi Covid 18 dan perang antar negara-negara, sehingga dalam perubahan RPJMD imi pemerintah dapaf segera memukihkan perekonomian tersebut beruoa kebijakan dan program atau insentif agar pendapatan masyarakat berangsur meningkat;
- Mengingat masih tingginya angka kemiskinan, masih tingginya pengangguran, masih rendahnya kualitas pendidikan, kesehayan dan infrastruktur, oleh karena itu dalam perubahan RPJMD ini perlu dilakukan kajian-kajian mendalam dalam rangka menentukan strategi dan arah kebijakan, sehingga dengan sisa waktu masa bakti Bupati dan Wakil Bupati dapat menssejahterakan masyarakat Mahakam Ulu menuju Mahakam Ulu Sejahtera Berkeadilan;
- Dengan diberlakukannya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini, diharapkan pemerintah daerah lebih masif lagi dalam ipaya mengembangkan Index Pembangunan Manusia (IPM) agar dapat diselaraskan dengan adanya Revolusi Industri 4.0;
- Fraksi PKB mendorong Pemeringah untum segera mengimplementasikan RPJMD yang telah ditetapkan dalam roda Pemerintahan serta melibatkan Stake Holder atay pemangku kepentingan dan tetap selalu berkomunikasi dengan instansi vertikal yang ada agar setiap gerak dan langkah selalu selaras, seiring dan sejalan dengan kebijakan Provinsi maupun Nasional.
Diakhir Fraksi PKB menjelaskan bahwa PKB telah memperhatikan berbagai segala hal baik dalam proses pembahasan maupun pembicaraan tahap 1 dan tahap 2 Raperda Perubahan RPJMD 202Q-2026, dan pada prinsipnya menyetujui Raperda RPJMD menjadi Perda Perubahan RPJMD 2021-2026 Kabupaten Mahakam Ulu. Dan perubahan ini diharapkan berdampak terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat daoat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat Mahakam Ulu.
Terakhir, Fraksi gabungan Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat yaitu Fraksi Goldem menyatakan setelah membaca, mencermati, dan mempelajari Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mahakam Ulu Tentang Nota Pengantar Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2026, maka Fraksi GOLDEM memberikan pendapat sebagai berikut :
- Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam Pembangunan suatu daerah. RPJMD juga menekankan tentang pentingnya menterjemahkan secara arif tentang visi, misi, dan agenda Kepala Daerah dalam tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan pembangunan yang merespon kebutuhan dan aspirasi Masyarakat serta kesepakatan tentang tolok ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan Pembangunan daerah.
- Dengan dilakukannya perubahan RPJMD ini, kami berharap agar lebih meningkatkan fungsi Pemerintah Daerah yang meliputi : pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, Kesehatan, pariwisata dan budaya, Pendidikan, dan perlindungan sosial.
Dalam penjelasannya, Fraksi Goldem juga sepakat seperti yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi lainnya, bahwa Fraksi Goldem menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2021-2026 ini menjadi peraturan daerah.
“fraksi gabungan golkar demokrat DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, menerima dan menyetujui rancangan Peraturan daerah tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mahakam Ulu tahun 2021-2026 ini menjadi peraturan daerah” Ungkap Dalmasius perwakilan Fraksi Goldem dihadapan peserta Paripurna.
Setelah semua Fraksi menyatakan persetujuan, Unsur Pimpinan DPRD Mahulu bersama dengan Pemerintah Kabupaten Mahulu menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama, yang disaksikan oleh semua Anggota DPRD dan para tamu undangan yang hadir dalam sidang Paripurna tersebut.
Kemudian selanjutnya setelah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan memberi kesempatan kepada Bupati Mahakam Ulu untuk menyampaikan Sambutan atau Pendapat Akhir Kepala Daerah sehubungan dengan Persetujuan Bersama yang tercapai.
Apresiasi Pemerintah Kabupaten
Dalam kesempatannya, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung terhadap disepakatinya Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021 – 2026, terutama kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan sumbangsihnya dan curahan pikirannya serta mampu memberikan kontribusi yang sangat berharga dan nyata dalam melakukan penyempurnaan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang dalam hal ini di wakili oleh Kristina Tening, S.H., M.Si selaku Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten II) menjebarkan bahwa Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 akan dievaluasi oleh tim evaluasi provinsi sebelum Raperda Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 dapat disahkan menjadi peraturan daerah.
Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mengharapkan agar seluruh Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Mahakam Ulu mengetahui dan memiliki pemahaman yang tepat terhadap Visi, Misi dan Program Pembangunan Daerah, sehingga dengan persepsi yang sama dari seluruh aparatur pemerintah daerah di setiap jenjang dan jajaran pemerintahan khususnya, dan segenap stakeholder pada umumnya, dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan peran dan tanggungjawab kita masing-masing guna “Membangun Mahulu Untuk Semua: Sejahtera Berkeadilan“.
Terakhir Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu menghaturkan penghargaan, terima kasih serta harapannya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat atas kerjasama dan saling pengertian, dalam seluruh proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Mahakam Ulu Tahun 2021 – 2026.
“semoga apa yang telah kita lakukan senantiasa mendapatkan berkah dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa serta meyakini bahwa hal tersebut akan memberikan dampak yang sangat positif dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan secara keseluruhan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat” Tutup Kristina Tening.(AJA/PB)
Komentar