MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menghadiri Workshop Penyelenggaraan dan Retribusi Bangunan Gedung yang berlangsung di Ruang Amphitheater Gedung Kuliah 1 Lantai 2, Kampus Institut Teknologi Nasional Malang ( ITN Malang) pada Senin (04/09/2023).
Kegiatan yang diikuti oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.A.B., M.Si, di dampingi oleh beberapa Anggota DPRD ini merupakan ajang diskusi dan bertukar pikiran antara DPRD Mahulu, OPD Teknis, bersama dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berlangsung dengan intens dan hangat karena komunikasi yang terjalin seutuhnya demi kemaslahatan Masyarakat di Mahulu.
Tujuan
Sesuai dengan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD Mahulu, workshop ini merupakan aktualisasi yang nyata sebagai wakil dari Masyarakat, untuk menertibkan penyelenggaraan dan retribusi bangunan Gedung demi kemajuan Kabupaten Mahulu serta menyediakan rasa aman bagi masyarakat Mahulu.
Untuk itu, terlaksananya Workshop Penyelenggaraan dan Retribusi Bangunan Gedung ini merupakan upaya percepatan implementasi dan aplikasi penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung agar dapat mengatur pelaku penyelenggara bangunan gedung, yang dapat memberikan jaminan bagi Masyarakat dengan memperhatikan segala aspek yang dimiliki oleh Mahulu.
Hal ini menjadi pertimbangan bagi DPRD Mahulu, karena sebagai representasi dari masyarakat DPRD Mahulu memiliki tanggungjawab yang besar dari setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah. Untuk itu, dalam sambutan Ketua DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua I mengatakan bahwa regulasi Penyelenggaran dan Retribusi Bangunan Gedung harus memberikan rasa aman dan melindungi Masyarakat.
“sebagai Lembaga representasi dari Masyarakat, DPRD memiliki tanggungjawab yang besar terhadap suatu aturan. Dan aturan tersebut harus memiliki nilai perlindungan bagi Masyarakat, dan memberikan rasa aman terhadap suatu program” ucap pria kelahiran Long Lunuk tersebut.
Dari ungkapan Wakil Ketua I DPRD Mahulu tersebut, telah terlihat jelas bahwa DPRD Mahulu, wajib melaksanakan fungsi legislasi yang secara ekspilisit mengatur tentang penyelenggaraan Gedung dan Retribusi Daerah, sesuai dengan keadaan dan kehidupan Masyarakat Mahulu.
Jalannya Workshop
Workshop dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kemudian setelah sambutan dari Rektor ITN Malang, Dalam kesempatannya DPRD Mahulu yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.A.B., M.Si memaparkan bahwa DPRD Sebagai lembaga representasi dari masyarakat, DPRD sesungguhnya memiliki tanggungjawab ataupun responsibilitas yang besar terhadap suatu regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan memberikan rasa aman terhadap suatu program pembangunan, yang sedang dilakukan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“sesuai dengan fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD, maka sesungguhnya secara konstitusi kami harus membuat sebuah peraturan daerah, yang sesuai dengan kebutuhan tata ruang dan tata wilayah Kabupaten Mahakam Ulu” Papar Tiopilus Hanye dihadapan para tamu undangan.
Hal ini dipandang perlu, karena sebagai Kabupaten yang terus melaksanakan Pembangunan, pelaksanaan teknis Pembangunan dari tahap awal hingga akhir, dapat diikuti dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tidak mengganggu keutuhan alam yang dimiliki oleh Mahulu.
Harapan
Dalam pelaksanaan Penyelenggaraan pembangunan tentu memiliki dua sisi yang berlawanan, terhadap dampak dari Pembangunan itu sendiri, untuk itu guna mengatasi dampak negatif yang timbul dari Pembangunan Ketua DPRD dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua I, mengingatkan bahwa Pembangunan harus mempertimbangkan kerarifan lokal, sesuai dengan slogan Berbudaya yang dimiliki oleh Kabupaten Mahulu.
“sesuai dengan slogan Berbudaya yang di anut oleh Kabupaten Mahakam Ulu, penyelenggaraan bangunan gedung, juga harus mempertimbangkan kearifan lokal yang merupakan harta yang tidak ternilai bagi Mahakam Ulu yang Berbudaya. Untuk itu, DPRD Mahulu berharap, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk rumah tinggal dapat dilaksanakan sesuai dengan karakter Mahakam Ulu dengan tanpa melupakan kearifan budayanya” terang Wakil Ketua I.
Kemudian setelah mempertimbangkan beberapa hal dalam workshop ini, Ketua DPRD menginginkan bahwa hasil dari diskusi dan tukar pikiran ini adalah terbitnya suatu Peraturan Daerah maupun Surat Edaran terkait Penyelenggaran Bangunan Gedung dan juga mengenai Retribusi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mahulu.
“kita berharap, akan dapat merumuskan suatu kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan tata ruang, namun tetap memperhatikan hal-hal yang terkait langsung dengan hak dan kewajiban orang pribadi maupun badan ketika akan mendirikan bangunan, termasuk kejelasan Pemerintah Daerah sebagai regulator. DPRD Mahulu berharap output dari workshop ini adalah terbitnya suatu Peraturan Daerah maupun Surat Edaran terkait Retribusi Bangunan Gedung” ujar Wakil Ketua I.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md.Keb., Wakil Ketua Komisi III DPRD Mahulu Petrus Higang, A.Md.Kep., Sekretaris Komisi III DPRD Mahulu Weny, S.E., Sekretaris Komisi II DPRD Mahulu Serlili, S.E., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang, S.E., M.Si., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Uling, S.Pd., Rektor ITN Malang Awan Uji Krismanto, ST.,MT.,Ph.D beserta jajarannya., Pemateri Alfi Syahriana Anshar, S.ST, MT serta Winni Sharfina ST.,MT., serta OPD terkait. (AJA/PB)
Komentar