UJOH BILANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Sekretariat DPRD, Pada, Senin (07/07/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md.Keb., S.H dan didampingi oleh Wakil Ketua I Nor Lili Bulan., Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., Asisten III Kristina Tening, S.H., M.Si, Anggota DPRD Mahulu, jajaran Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wujud keseriusan pemerintah Daerah dalam mematuhi ketentuan regulasi dimana Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil pemeriksaan dibahas bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat persetujuan bersama sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam beberapa Peraturan, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan LKPD APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sesuai dengan Peraturan tersebut, Ketua DPRD Mahulu menyampaikan bahwa, LKPD APBD tahun Anggaran 2024 merupakan kewajiban Kepala Daerah dalam Penyampaian Nota Pengantar/penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mahakam Ulu tahun Anggaran 2024.
“kepala daerah wajib menyampaikan LKPD kepada DPRD dalam paripurna yang dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.” ucap Ketua DPRD
Lebih lanjut, Ketua DPRD Devung Paran, A.Md., Keb., S.H mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah karena telah menyerahkan Dokumen LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang.
“terima kasih kepada saudara wakil bupati yang telah menyampaikan nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban kepada DPRD” tambahnya.
Tidak lupa Devung Paran juga mengapresiasi terhadap hasil laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah, yang telah meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 6 kali berturut-turut.
“atas perolehan opini WTP, saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah” ucap Devung Paran.
Dalam pemaparannya Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si menjelaskan bahwa, dalam memenuhi ketentuan teknis tersebut, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mahakam Ulu tahun anggaran 2024 yang disampaikan kepada DPRD bahwa, telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan provinsi kaltim telah disampaikan laporan hasil pemeriksaan dengan hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten mahulu tahun anggaran 2024” Kata Wakil Bupati
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan beberapa hal penting yang termuat dalam LKPD yang disampaikan, salah satunya ada mengenai APBD Mahulu yang terserap, untuk membiayai empat jenis belanja Pembangunan Daerah diantaranya Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer di tahun 2024.
“APBD mahulu tahun 2024 sebesar Rp.2,7 Triliun dengan serapan realisasi belanja daerah sebesar Rp.2,2 Triliun atau sebesar 79,82 persen (%).” Ucap Wakil Bupati (ROSE/PB).
Komentar