Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Sambangi biro hukum Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas Peraturan bupati (perbup) terkait implementasi Perpres No 53 Tahun 2023 yang akan terapkan di mahulu, pertemuan berlangsung di ruang rapat Biro hukum lantai 6, pada Jumat (12/01/2024).

Jalannya pertemuan

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan serius tersebut Wakil Ketua Komisi I Dalmasius, SH., MH Menyampaikan tujuan komisi I melakukan kunjungan kerja ke biro hukum yaitu ingin menanyakan masalah keterlambatan perbup yang mengatur proses pembayaran perjalanan dinas DPRD sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres No 53 Tahun 2023, karena sesuai penuturan bagian hukum setkab mahulu sudah diajukan di biro hukum untuk diharmonisasi tetapi sampai saat ini belum ada balasan sama sekali terkait perbup ini.

Dalmasius juga menjelaskan dengan belum adanya kepastian mengenai perbup ini, DPRD mahulu memiliki keraguan untuk melangsungkan aturan tersebut karena menurutnya kalau aturan itu diberlakukan tanpa adanya dasar hukum yaitu perbup yang dimaksud akan menjadi masalah bagi DPRD Mahulu.

“tujuan kami kesini tidak lain dan tidak bukan hanya ingin mengkonfirmasi terkait dengan perbup tentang perjalanan dinas,karena kata bagian hukum mahulu menyampaikan kepada kami sudah disampaikan ke biro hukum untuk diharmonisasi tetapi sampai sekarang belum kembali” Ucap ketua Komisi I tersebut.

“sementara kami ini terkendala untuk melaksanakan kegiatan karena masih ada kekhawatiran menerapkan aturan ini tentang pembiayaan perjalanan dinas,karena itu pimpinan menginisiasi supaya kami mengkonfirmasi ke biro hukum kendalanya apa supaya aturan ini segera dilaksanakan” Tambah Dalmasius

Tanggapan Biro Hukum

Menanggapi hal yang disampaikan wakil ketua komisi I DPRD mahulu, sub koordinator Wilayah biro hukum Ella Fatimah menjelaskan mengenai keterlambatan perbup tersebut, Ella menjelaskan bahwa keterlambatan itu terjadi karena pihak hukum mahulu lambat dalam mengajukan perbup tersebut, karena setiap produk hukum yang masuk memiliki tenggat waktu yang ditentukan kalau lewat waktu yang diberikan akan akan dikembalikan.

“setiap produk hukum yang diminta fasilitasi maupun evaluasi semuanya masuk di e-perda dan ada batas waktunya yaitu 30 november, jadi pihak hukum mahulu memasukan produk hukum di tanggal 12 desember jadi terlambat e-perdanya, saya juga menyampaikan ke hukum mahulu produk hukum yang masuk di luar tanggal 30 akan kami proses di bulan januari “ Ucap Ella Fatimah

Ella Fatimah juga menjelaskan,selain keterlambatan ada hal lain juga yang menjadi kendala yaitu tempat pengajuannya, dimana pihak hukum setkab mahulu mengajukannya melalui email dan bukan melalui e-perda sehingga dikembalikan karena biro hukum tidak menggunakan email dalam memfasilitasi produk hukum.

“bagian hukum mahulu masukan nya di email kami tidak lagi menerima fasilitasi itu melalui email tetapi e-perda maka kami kembalikan karena bukan tempatnya dan kami tidak lagi menggunakan email” Jelasnya

“itu pak penjelasan kami terkait fasilitasi raperbup perjalanan dinas jadi memang dimasukan diluar batas waktu yang ditentukan” Tambah Ella

Turut hadir Ketua Komisi I Luaq, SKM., M.A.P., Anggota komisi I Kelawing Bayau, S.Pd., M.A.P., Kabid Biro Hukum Salamat Hararap dan jajarannya.(DD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *