Komisi gabungan DPRD Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan lembaga adat perwakilan dari 5 kecamatan yang ada di mahakam ulu. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini di gelar dalam rangka membahas status Lembaga Adat. Kegiatan RDP yang berlangsung Serius dan hangat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Rabu (09/03).

Dalam kesempatan awal Pimpinan rapat, Hendrikus Keling S.E yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Mahulu menyampaikan kronologi sehingga RDP ini dilaksanakan untuk membahas terkait kejelasan status Lembaga Adat.

“Hari ini kita membahas terkait dengan keberadaan 5 Lembaga Adat Kecamatan, karena beberapa waktu yang lalu,saya menerima informasi bahwa bapak bapak dari 5 Lembaga Adat kecamatan ini telah berjuang untuk mempertanyakan nasib mereka. Dan karena didalam beberapa pertemuan dengan beberapa tokoh tidak mendapat jawaban yang di inginkan. jadi saya merasa perlu untuk kita bahas bersama untuk mencari jalan keluarnya”. tegas Ketua Komisi III DPRD Mahulu tersebut.

Lebih lanjut Keling sapaan akrab ketua komisi 3 ini menyampaikan harapannya agar Lembaga Adat tidak membubarkan diri mengingat peran penting lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan adat yang ada di Mahakam Ulu.

“Harapan saya agar Lembaga Adat tetap ada dan tetap bekerja membantu masyarakat Mahulu khususnya masalah terkait Hukum Adat dan norma-norma hukum adat, artinya jangan sampai kemudian mereka membubarkan diri dan adat kita merosot”. Sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Anggota DPRD Mahulu dari fraksi Gerindra yaitu Ibu Kerawing Lawing, AMK menyebutkan bahwa besar harapannya agar melalui RDP ini masalah dapat terselesaikan mengingat peran penting Lembaga Adat Kecamatan dalam urusan Adat di Mahulu.

“Kami menyuarakan Hak Lembaga Adat, mengingat Lembaga Adat Kecamatan dalam pelaksanaan tupoksinya sudah melakukan tugasnya dengan baik dan ada banyak permasalahan yang terjadi lalu kemudian ditangani oleh Lembaga Adat Kecamatan. Untuk itu kita duduk bersama kemudian memikirkan apa yang terbaik untuk mereka karena jika Lembaga Adat Kecamatan dibubarkan, Siapa yang menyelesaikan permasalahan adat di mahuu?” Ucap Kerawing Lawing dengan tegas.

Dalam rapat yang berlangsung kurang lebih 5 jam ini, Perwakilan Dari Gerbang Mas bidang Pengaduan dan Penanganan Masalah, Carolus Borromeus Beatrik Tuah turut menyampaikan harapannya agar Lembaga Adat bisa tetap ada di mahulu, karena menurutnya Lembaga Adat Kecamatan memiliki andil dalam kehidupan Masyarakat mahulu sehingga diperlukan keberadaannya.

“Harapannya Lembaga Adat Kecamatan bisa tetap Eksis di mahakam ulu, mengingat secara sosial mereka memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat mahakam ulu” Ucapnya.

Pada kesempatan yang sama perwakilan 5 lembaga adat kecamatan yang diwakili oleh Sekretaris Lembaga Adat Kecamatan Long Bagun, Simon Igang menyampaikan bahwa perjuangan Lembaga Adat ini adalah upaya agar para anggota Lembaga Adat mendapat Insentif yang digunakan untuk pelayanan kepada Masyarakat. lebih lanjut menurut perwakilan dari 5 lembaga adat Kecamatan di mahulu ini sudah bekerja keras dalam membina masyarakat.

“Kami memperjuangkan agar Lembaga Adat Kecamatan Sekabupaten Mahulu bisa mendapat Insentif, karena Lembaga adat turut serta dan bekerja keras membantu pemerintah membina masyarakat”. jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang, S.E., M.Si., Ketua Komisi III DPRD Mahulu Hendrikus Keling, S.E., Anggota Komisi I DPRD Mahulu Kerawing Lawing, AMK., Anggota Komisi III DPRD Mahulu Petrus Higang, A.Md.Kep., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu Arsenius Luhan, S.E., M.Hum., Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu Yopi Anyang, S.Kom., Perwakilan 5 Lembaga Adat Kecamatan Simon Igang beserta Staff dan OPD terkait. Turut Hadir pula melalui daring, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.Ab., M.Si., Wakil Ketua Komisi II DPRD Mahulu Luaq, SKM., Sekertaris Komisi III DPRD Mahulu Devung Paran A.Md.Keb., dan OPD terkait. (AJA/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *