Ujoh Bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) hadir dalam Pembukaan Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang pada Senin (13/02/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Komisi I Mahakam Ulu, Kerawing Lawing, AMK, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kompol I Made Pasek Riawan, S.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu Damianus Tamha, S.E, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat Roslinda Wati, S.M., M.Si, Camat Sekabupaten Mahulu., serta beberapa kepala adat kampung di mahakam ulu.
Kerawing Lawing menyebutkan bahwa DPRD Mahulu sangat menyambut baik kegiatan sosialisi yang dilakukan oleh DPMPD Kaltim terkait Masyarakat Hukum Adat, menurutnya hal ini sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh DPRD, Untuk diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu DPRD Mahulu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kota Palangkaraya untuk menanyakan regulasi mengenai lembaga adat yang ada di mahulu.
“DPRD menyambut baik hal ini, karena sejalan dengan apa yang diperjuangkan oleh DPRD” Tegas Anggota Komisi I DPRD Mahulu ini.
Ditambahkan lagi oleh Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Mahulu tersebut, menyatakan bahwa DPRD Mahulu siap membantu Pemerintah Mahulu bila diperlukan.
“kalau memang diperlukan perdanya, kami dari DPRD siap membantu Pemerintah Mahulu supaya hal ini segera terealisasi” Ungkap Kerawing Lawing
Dalam Pidato Bupati Mahulu yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm, Kes, Bupati Mahulu meminta kepada Peserta sosialisasi untuk benar-benar serius dalam mengikuti sosialiasi serta aktif menyampaikan pertanyaan agar mendapatkan jawaban yg sesuai hukum yang berlaku.
“saya minta ikuti kegiatan ini dengan serius sampai tuntas, bangunkan komunikasi dua arah, apa yang menjadi permasalahan diwilayah adatnya, segera sampaikan atau pertanyakan kepada para narasumber kita, agar mendapatkan solusi sesuai aturan hukum yang ada” Harap Bupati Mahulu. (AJA/PB)
Komentar