SAMARINDA – Segenap Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu mengikuti workshop Pendalaman Tugas dan Anggota DPRD yang berlangsung di Aula kenohan Lt. 3, Selyca Mulia Samarinda Hotel pada Sabtu 04/11/2023).
Kegiatan yang yang dibuka oleh Tiopilus Hanye, S.A.B., M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD Mahulu tersebut, secara garis besar membahas Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres No. 33 Tahun 2020 terkait Standar Harga Satuan (SHS) Regional serta Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK).
Pokok Pembahasan
Setelah Perpres Nomor 53 tahun 2023 ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 11 September 2023, DPRD Mahulu telah dua (2) kali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Instansi terkait guna membahas perihal implementasi Perpres Nomor 53 tahun 2023, yaitu pada Selasa (19/09/2023) serta yang terakhir pada Selasa (10/10/2023).
Dalam Sambutannya pada pembukaan Workshop, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye menyebutkan bahwa DPRD Mahulu menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat yg telah merevisi Perpres 33 Tahun 2020 menjadi Perpres No. 53 Tahun 2023, Yang mana dalam perpres 53 2023 diatur semua item perjalanan dinas DPRD dibayarkan secara lunsum.
Sebagai informasi tambahan, Dengan disahkannya Perpres Nomor 53 tahun 2023 hal ini mengubah ketentuan perjalanan dinas bagi DPRD, dimana Pokok peraturan didalam perpres ini mengubah pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas DPRD yang awalnya dibayarkan secara At Cost dirubah menjadi lumpsum.
Hal ini pulalah yang membuat DPRD Mahulu bersama dengan Adkasi serta LPPM Universitas Mulawarman melakukan Workshop Pendalaman Tugas dan Anggota DPRD perihal implementasi Perpres Nomor 53 tahun 2023.
Harapan
Wakil Ketua I DPRD Mahulu ini juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan perjalanan dinas, DPRD tetap memperhatikan prinsip, selektif, sesuai dengan ketersediaan anggaran, efektif dan efisien, serta akuntabilitas.
“ini akan membantu anggota DPRD yg sebelumnya sibuk dengan urusan administrasi pelaporan, sekarang menjadi lebih dimudahkan” Ungkap Tiopilus Hanye
Terakhir, Tiopilus Hanye menyampaikan harapannnya terkait dengan dilaksanakannya Workshop ini, maka akan terjadi persamaan persepsi, persamaan pandangan, dan pemahaman bersama tentang aturan yang berlaku yaitu Perpres No. 53 Tahun 2023.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Martin Hat L, S.T., M.Si., Ketua Komisi I DPRD Mahulu Luaq, SKM., M.A.P., Ketua Komisi II DPRD Mahulu Feberianus Yoel B, S.H., Ketua Komisi III DPRD Mahulu Devung Paran A.Md.Keb., Wakil Komisi I DPRD Mahulu Dalmasius, S.H., M.H., Sekretaris Komisi I DPRD Mahulu Martinus Jeno Huvang, S.Pd., Anggota Komisi I DPRD Mahulu A. Kelawing Bayau, S.Pd., M.A.P., Anggota Komisi I DPRD Mahulu Uling, S.Pd., Anggota Komisi I DPRD Mahulu Lawing Uning, S.Sos., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang S.E., M.Si., Anggota Komisi II DPRD Mahulu Yovita Jubi., Anggota Komisi III DPRD Mahulu Geh Luhat., Anggota Komisi III DPRD Mahulu Videlis Tekwan Kuway, A.Md. (AJA/PB)
Komentar