Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) Menghadiri Undangan Rapat kerja membahas usulan Raperda terkait fasilitasi rancangan peraturan daerah kabupaten mahulu , yang berlangsung ruang rapat Mandapa I hotel Fugo Lt.5 Pada,  Selasa ( 26/09/2023 ).

 

Selaku ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Mahulu Dalmasius, SH., MH yang menangani tentang Raperda Memimpin rapat tersebut dan Didampingi Seluruh Anggota Bapemperda DPRD dan anggota DPRD dari komisi-komisi.

Sebelum masuk dan memulai pembahasan mengenai Raperda tersebut, DPRD dan tamu undangan terlebih dahulu menyantap bersama hidangan yang telah disiapkan panitia penyelenggara dalam dalam hal ini bagian hukum setkab mahulu.

 

Tujuan Rapat

 

Rapat yang diselenggarakan oleh bagian hukum sekretariat kabupaten mahulu ini merupakan bentuk keseriusan Dan Wujud nyata pemerintah daerah dan DPRD mahulu, untuk membahas atau memfasilitasi produk-produk Raperda sehingga dapat memberikan dampak yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat mahulu sebelum Raperda ini disahkan dan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD mahulu.

 

Untuk diketahui bersama adapun tujuan dari rapat tersebut adalah untuk membahas dan memfasilitasi dua Raperda

 

  1. Raperda tentang Penyelanggaraan penanggulangan bencana Daerah;
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

 

Pembahasan

 

Setelah melihat judul Raperda yang akan dibahas, ketua Bapemperda DPRD mahulu keberatan untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut, karena menurutnya setelah melihat data yang dia punya sudah tertera dan sudah ada perda serupa yang sudah dicatat dilembaran daerah, apalagi perda tersebut belum dilakukannya pencabutan, Dalmasius keberatan bukan Tampa sebab jika pembahasan ini tetap dilanjutkan takutnya akan menimbulkan masalah yang yang besar bagi masyarakat mahulu.

 

Selain mengingatkan pemda mahulu, Pria kelahiran Ujoh bilang itu meminta kepada bagian hukum setkab mahulu untuk lebih selektif dan cermat lagi dalam mengajukan raperda. Takutnya jika terjadi sedemikian rupa Pemda mahulu dianggap bermain-main dan tidak selektif dalam mengajukan Raperda.

 

” saya hanya mengingatkan pemda mahulu terkait perda yang akan dibahas berdasarkan data ternyata pemda mahulu sudah memiliki perda yang sama yaitu perda no 12 tahun 2017 yang sudah dicatat dilembaran daerah pada tanggal 28 desember 2017 dan belum dilakukan revisi pembatalan atau pencabutan sehingga kalau kita bahas lagi hari ini apakah tidak menimbulkan masalah bagi kita semua dan saya dari bapemperda sangat khawatir ketika kemudian perda ini kita bahas dan bawa ke paripurna akan terjadi overlap oleh sebab itu saya minta bagian hukum selektif mengajukan peraturan daerah” ucap Dalmasius

 

Pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua komisi I tersebut, juga menambahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan apabila perda serupa ditetapkan ada baiknya pembahasan masalah Raperda tersebut dipending dulu.

 

“untuk menghindari potensi permasalah hukum dikemudian hari saya atas nama bapemperda meminta bagi pemerintah daerah untuk mencermati dulu apakah ini tidak menjadi persoalan bagi kita, takut ini menjadi masalah bagi kita saya meminta ini dipending dulu” Tambah ketua Bapemperda tersebut

 

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Badan Pembentukan Peraruran Daerah (Bapempeda) Dalmasius,S.H.,M.H., Wakil Ketua Bapemperda Videlis Tekwan Kuay,A.Md., Serta Anggota Bapemperda DPRD mahulu diantaranya Yopita Juby., Luaq, S.KM., Kerawing Lawing, AMK., Febrianus Yoel B, S.H., Lawing Uning,S.Sos., Anggota DPRD Petrus Hingang, A.Md. Kep., Anggota DPRD A. Kelawing Bayau, S.Pd., Anggota DPRD Serlili, SE., Asisten I Setkab Mahulu Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm. Sekretaris BPBD Mahulu Marcelly., Sekretaris DPUPR Margono, ST., M.Si., Kepala Bidang Rehabitasi & Rekuntuksi BPBD Provinsi Kalimantan Timur Andik., Kepala Bidang Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur Salamat Harahap., Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur Syarif., perwakilan Kesbangpol Mahulu.(DD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *