UJOH BILANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Laporan Realisasi Semester Pertama Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prognosis 6 (Enam) Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Sekretariat DPRD, Pada, Senin (07/07/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md.Keb., S.H dan di dampingi oleh Wakil Ketua I Nor Lili Bulan., Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., Asisten III Kristina Tening, S.H., M.Si, Anggota DPRD Mahulu, jajaran Forkopimda, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada saat membuka sidang, Ketua DPRD Devung Paran, A.Md.Keb., S.H dan didampingi oleh Wakil Ketua I Nor Lili Bulan menyampaikan bahwa, Pemerintah harus menyusun laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“pemerintah daerah wajib menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan”. ucap Ketua DPRD
Dalam pemaparannya Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah telah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut menyajikan tentang realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2025.
“maksud laporan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang kemajuan pelaksanaan APBD selama semester pertama (januari – juni 2025) dan kendala atau permasalahan yang dihadapi serta prognosis (perkiraan) untuk 6 (Enam) bulan berikutnya (juli – desember 2025)” Kata Wakil Bupati
Selain itu, Wakil Bupati juga menyampaikan beberapa hal penting sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan APBD. Perkiraan Pendapatan dan Belanja 6 (Enam) bulan berikutnya dapat menjadi dasar atau pertimbangan untuk menetapkan perubahan APBD pada tahun anggaran berkenaan.
“disampaikan realisasi APBD tahun anggaran 2025 pada semester pertama dan prognosis 6 (Enam) bulan berikutnya sampai dengan akhir Semester 6 pertama pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang dianggarkan sebesar Rp2,2 triliun, dapat mencapai realisasi sebesar Rp690,8 miliar atau 31,28%..” ucap Wakil Bupati.
Sebelum Ketua DPRD mengetuk palu untuk menutup sidang paripurna, tidak lupa Ketua DPRD mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah. (ROSE/PB)
Komentar