SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2026, di Ballroom lantai 17 Hotel Aston, pada hari Kamis (27/11/25).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Suhuk, S.E., Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md., Keb., S.H., Wakil Ketua I DPRD Mahulu Norlili Bulan, Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah, Ketua Komisi II, Gohen Merang Sapulete, M.A.P., Ketua Komisi III Hendrikus Keling, S.E., Wakil Ketua Komisi II Anastasya Hiyang, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi II, Lut Minal Abidin., Sekretaris Komisi III Martina Wau, S.Pd., Anggota Komisi II Idam Tanyit, S.E., Anggota Komisi II Kerawing Lawing, AMK., Anggota Komisi II Vedelis Tekwan Kuway, A.Md., Anggota Komisi III Subhan Nor, Anggota Komisi III Agustinus Tului, S.H., M.H.,
Ketua DPRD Devung Paran, A.Md., Keb, mengatakan Daftar Rancangan Peraturan Daerah dalam Propemperda ini disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah mahulu dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan penyelenggaraan otonomi daerah, dukungan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD), serta aspirasi masyarakat.
“setelah melalui proses inventarisasi, pengkajian, dan pembahasan bersama antara bapemperda dan pemerintah daerah, rancangan propemperda kabupaten mahulu tahun 2026 kemudian diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan” ujar Devung.
Melalui keputusan Rapat Paripurna, Propemperda Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman resmi bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten mahulu dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah selama Tahun 2026.
Dalam laporan resmi yang disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mahulu, Idam Tanyit, S.E., CTT, ada 19 Raperda masuk Propemperda Tahun 2026 dijelaskan bahwa daftar Propemperda Tahun 2026 mencakup beberapa hal.
“memuat 6 Raperda Inisiatif DPRD (luncuran tahun 2025), 13 Raperda Usulan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Raperda kumulatif terbuka dan Raperda luncuran Raperda baru, Seluruh Raperda, baik inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Daerah, wajib dilengkapi Naskah Akademik sebagai dasar pembahasan” jelasnya.
Melalui penyepakatan Propemperda Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna, DPRD berharap proses pembentukan regulasi daerah berjalan efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“semoga propemperda tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sehingga mahakam ulu memperoleh produk hukum peraturan daerah yang benar-benar partisipatif, demi kemajuan mahulu yang lebih maju dan sejahtera.” tutup Ketua Bapemperda.
Selain 19 raperda dalam propemperda, terdapat raperda kumulatif terbuka dan lainnya yang wajib dibahas terlepas dari daftar Propemperda, yaitu Raperda APBD Tahun 2027 dan Raperda P-APBD Tahun 2027, Raperda RPJMD 2024–2029, yang dapat berimplikasi pada penyesuaian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Tahapan berikutnya, dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, pembahasan seluruh Raperda tahun 2026 selanjutnya menjadi kewenangan DPRD. Dan selanjutnya, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas masing-masing Ranperda bersama Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum serta perangkat daerah terkait (Leading Sector) mulai awal tahun 2026. Mekanisme pembahasan akan mencakup harmonisasi regulasi, Sinkronisasi dan konsultasi, Studi tiru ke daerah yang relevan jika dibutuhkan.
Semoga dengan disepakatinya Propemperda tahun 2026 ini, dapat berjalan dengan baik dan Mahakam Ulu memperoleh produk hukum Peraturan Daerah yang benar-benar partisipatif dan demi kemajuan Mahakam Ulu agar lebih maju dan Sejahtera. (Rose/PB).


Komentar