Ujoh Bilang – Sengketa lahan antara PT Setia Agro Abadi (SAA) dengan masyarakat Tri Pariq Makmur mulai memasuki babak serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) dan Pemerintah Daerah Mahulu melalui tim Panitia Khusus (Pansus) melakukan sinkronisasi data untuk memastikan pijakan yang sama dalam menyikapi konflik yang kian meruncing.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Balkon Lantai 3 kantor Bupati Mahulu, pada Jumat (25/07/2025) tersebut, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah menegaskan sikap dari DPRD Mahulu, yaitu pihak PT. SAA jangan dulu menyentuh lahan masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. SAA. 

“jangan ada aktivitas di luar hgu, itu prinsip. Kita di DPRD sepakat perusahaan tidak boleh garap lahan diluar hgu perusahaan yang ada izinnya. Apalagi masyarakat juga memiliki sertifikat hak milik” tegas Wakil Ketua II tersebut.

Kemudian, Desiderius menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Pemerintah Daerah dan DPRD, agar penanganan persoalan ini tak berjalan sendiri-sendiri. 

“setelah data selesai, kita ikuti jadwal dari tim pemda. Tapi satu hal, kita sepakat hentikan dulu aktivitas di lahan yang statusnya belum jelas,” ujarnya.

Nada serupa datang dari Ketua Komisi I DPRD Mahulu, Martin Hat L, S.T., M.Si Ia menyebut aktivitas perusahaan yang melampaui batas HGU sebagai pelanggaran hukum. Legislator Asal Kampung Laham tersebut menyebutkan, ada aturan pasti jika ingin menambah lahan, yaitu melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“kenapa pihak perusahaan menggarap diluar hgu, kalau ingin menambah lahan usaha dia harus mengajukan ke BPN untuk menambahkan HGU. Secara hukum itu ada kesalahan dari pihak perusahaan” tegas Martin Hat.

Di Kesempatan yang sama, dari pihak Pemerintah Daerah, Asisten I Setkab Mahulu Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes menyatakan bahwa Pemerintah Daerah memiliki pandangan seirama dengan DPRD. Ia menekankan bahwa, PT SAA wajib menahan diri hingga ada kepastian hukum terkait batas-batas lahan.

“kami minta perusahaan fokus pada hgu yang ada. Jangan dulu menyentuh lahan di luar itu sebelum semuanya jelas. Apalagi masih ada perbedaan klaim antara pt.saa dengan masyarakat tri pariq makmur,” ucapnya.

Untuk menjaga situasi tetap aman, Teguh juga mengungkapkan bahwa tim Pansus akan membentuk tim patroli gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP. Patroli ini bertugas mengawasi lokasi sengketa agar tidak terjadi benturan di lapangan.

Turut Hadir Wakil Ketua Komisi I Kirung Ding., Anggota Komisi I Mendan Lahang., Pihak Tni-Polri., Serta Instansi terkait. (DD/PB).

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *