Ujoh Bilang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 di Ruang Rapat utama Sekretariat DPRD, Pada, Senin (17/03/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md.Keb dan didampingi oleh Wakil Ketua I Nor Lili Bulan., Wakil Ketua II Desiderius Dalung Lasah., serta dihadiri oleh Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., Anggota DPRD Mahulu., jajaran Forkopimda., serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
LKPJ Kepala Daerah merupakan salah satu kewajiban Bupati sebagaimana yang diamanatkan dalam beberapa Peraturan, yang menegaskan bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan LKPJ paling lambat satu kali dalam setahun.
Sesuai dengan Peraturan tersebut, Ketua DPRD Mahulu menyampaikan bahwa, LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah dalam melaporkan pelaksanaan program dan kebijakan selama tahun anggaran yang telah berjalan.
“kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam paripurna yang dilakukan paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir” ucap Ketua DPRD
Ditemui setelah Rapat Paripurna , Ketua DPRD Devung Paran, A.Md.,Keb memberi tanggapan. Legislator Gerindra tersebut mengatakan, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus ( Pansus). Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk menindaklanjuti Hal yang disampaikan oleh Bupati Mahulu.
“setelah ini kami dari DPRD akan membentuk pansus, siapa yang membahas anggaran, perencanaan, sama peraturan kedepan, kita akan melihat kesesuaian yang disampaikan bupati hari ini” ungkap Devung Paran.
Tidak lupa juga Ketua DPRD Devung Paran, A.Md., Keb mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Mahulu karena telah menyerahkan Dokumen LKPJ.
“terima kasih kepada saudara bupati yang telah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd” tambahnya.
Dalam pemaparannya Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E menjelaskan bahwa, LKPJ Bupati dirancang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024. Dimana dalam menjalankan Visi dan Misi Pembangunan, akan dijalankan melalui empat misi pembangunan.
“LKPJ bupati mahulu tahun 2024 disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan APBD tahun 2024 berpedoman pada RKPD mahulu tahun 2024, yang merupakan pelaksanaan tahun ketiga RPJMD mahulu Tahun 2021-2026” Kata Bupati
Selain itu, Bupati juga menyampaikan beberapa hal penting yang termuat dalam LKPJ yang disampaikan, salah satunya ada mengenai APBD Mahulu yang terserap, untuk membiayai empat jenis belanja Pembangunan Daerah diantaranya Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer di tahun 2024.
“APBD mahulu tahun 2024 sebesar Rp.2,7 Triliun dengan serapan Realisasi Belanja daerah sebesar Rp.2,1 Triliun atau sebesar 79,45 persen (%).” Ucap Bupati (DD/PB)
Komentar