Ujoh Bilang – Rapat Pleno terbuka penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) digelar, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Desiderius Dalung Lasah Berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar. Hal itu disampaikannya pada saat menghadiri kegiatan yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu Pada Jumat (11/07/2025).
Setelah Rapat Pleno terbuka yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Long Bagun tersebut selesai, Wakil Ketua II DPRD Mahulu Desiderius Dalung Lasah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi, atas tahapan pemilihan yang telah dilalui dengan baik. Ia menekankan bahwa dengan ditetapkannya kepala Daerah terpilih, maka tahapan selanjutnya akan bergulir di DPRD.
“semua tahapan sudah berjalan. Harapan kita terutama dari DPRD, yang jelas habis penetapan dari KPU, otomatis tahapan berikutnya langsung ke DPRD. Semoga tahapan selanjutnya berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan” ungkapnya dalam wawancara.
Kemudian, Pria Kelahiran Kampung Long Pahangai tersebut juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Mahulu, untuk meninggalkan perbedaan selama masa kontestasi politik, dan kembali bersatu dalam semangat membangun Daerah.
“harapan kita, ayo sama-sama kita membangun mahulu. Singkirkan perbedaan, mari bersatu membangun mahulu. Ke depan kita harus bangkit, bergandengan tangan,” tegasnya.
Ditambah Desi Sapaan akrabnya, berharap masyarakat Mahulu, untuk terus mendukung Pemerintah dalam membangun Mahulu dari segala sisi, dengan begitu Pembangunan di Mahulu dapat lebih Maju dan berkembang.
“momentum ini adalah awal penting bagi kita semua untuk kembali bersatu, mendukung pemimpin terpilih, dan terus mengawal pembangunan mahulu yang lebih baik ke depan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Mahulu tersebut menutup keterangannya.
Sementara itu, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno hendramukti dalam sambutannya menjelaskan bahwa, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahulu dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan KPU nomor 18 Tahun 2025 dan surat KPU RI Nomor 1183/PL.02.7-SD/06/2025 tentang penetapan calon terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan.
“putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Oleh karena itu, KPU melaksanakan rekapitulasi hasil dan penetapan kepala daerah. Sesuai aturan, KPU melaksanakan penetapan tiga hari setelah putusan dibacakan oleh MK,” ungkap Paulus.
Melalui Rapat Pleno ini, KPU Mahulu secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan sebagai Bupati dan Suhuk, S.E sebagai Wakil Bupati Mahulu periode 2025-2030,dengan perolehan suara terbanyak sebanyak 10.033 suara atau 48,28 persen dari total suara sah.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Ketua Bawaslu Mahulu Saaludin.,Forkopimda, jajaran KPU Mahulu., perwakilan partai politik., serta tim pemenangan calon. (DD/PB).
Komentar