Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dalmasius, S.h., M.H , dan didampingi oleh Anggota Komisi II DPRD Mahulu Bo Himang, S.E., M.Si serta Yulianus Lawing, S.Sos mengikuti Rapat Koordinasi & Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Mahulu yang berlangsung di Novotel Hotel Balikpapan pada Selasa (03/10/2024).
Rapat yang berlangsung interaktif dan intens tersebut, secara garis besar membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mahakam Ulu dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur.
Jalannya Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Kegiatan diawal dengan pemaparan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan Ranperda oleh Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mahakam Ulu melalui (ibu siska).
yang memaparkan bahwa Bagian Hukum telah menyusun Ranperda pada tahun 2022 yang lalu, sehingga pada saat telah disusun sesuai dengan template mengingat Ranperda PDRD berbentuk template yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Bagian Hukum harus mengikut template yang sudah ada. Namun sekalipun telah mengikuti template terdapat beberapa kendala yang dihadapi terkait NJOP, hingga saat ini Bagian Hukum bersama dengan Badan Pendapatan Daerah Mahulu sedang bekerja sama dengan ITN Malang untuk menyusun tarif NJOP.
Dalam kesempatannya, Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Dra. Hj. Ismiati, M.Si mengapresiasi Seluruh Stake Holder Kabupaten Mahakam Ulu mengingat sampai saat ini, secara formal Ranperda PDRD Kabupaten Mahakam Ulu sudah terdata, sudah masuk didalam mekanisme tahapan evaluasi di kementerian dalam negeri. dirinya menyebutkan jika dibandingkan dengan instansi yang dipimpinnya bahkan belum masuk karena masih di pansus.
Tanggapan DPRD
Ketua Bapemperda Dalmasius, S.H., M.H menyebutkan bahwa Ranperda PDRD ini merupakan stretching dari DPRD kepada pemerintah untuk bagaimana menggali dan mempersiapkan aturan untuk mendongkrak Pendapatan Asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi sorotan DPRD yang dianggap tidak signifikan menjadi PAD Mahakam Ulu.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Mahulu ini juga menyebutkan bahwa dirinya ingin mengoreksi terkait dengan kerjasama antara Pemerintah dengan DPRD dalam rangka mempersiapkan dan menyuguhkan perangkat aturan ini supaya betul-betul menjadi peraturan yang permanen.
ditambahkan oleh dalmasius, dirinya meminta agar dibuat semacam database, yang tujuannya memudahkan semua pihak untuk mengetahui mana perda-perda sudah miliki atau belum, dan jika sudah ada apakah perda tersebut masih relevan atau telah dilaksanakan oleh Pemerintah.
” Hal ini menjadi penting, mengingat DPRD Mahulu selalu disorot terkait pengawasan pelaksanaan perda” Tukas Dalmasius.
Turut Hadir Anggota Komisi II DPRD Bo Himang, SE., M.Si., Anggota Komisi II DPRD Yulianus Lawing., Kepala Bapenda Prov. Kaltim Dra. Hj. Ismiati, M.Si., Kepala BP4D Kab. Mahulu Gery Gregorius, S.E., M.Si., Ak., Kepala Bagian Hukum Kab. Mahulu Arsenius Luhan, S.E., M.Hum berserta jajarannya.(AJA/PB)
Komentar