Long Bagun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam ulu (Mahulu) Melaksanakan rapat dengar pendapat (RPD) terkait Implementasi peraturan presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 pada, Selasa ( 19/09/2023 )

 

RDP yang berlangsung diruang sekretariat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, S.AB., M.Si didampingi oleh Wakil Ketua II Martin Hat L, S.T., M.Si Serta beberapa anggota DPRD dari komisi-Komisi yang ada.

 

Sebelum masuk kepembahasan peraturan presiden ini, DPRD terlebih dahulu mengucapkan terimakasih kepada undangan yang bersedia hadir dalam rapat ini, setelahnya mempersilahkan tamu undangan untuk menyantap makan siang yang disiapkan sekretariat DPRD mahulu karena RPD ini dilaksanakan siang hari karena sebelumnya DPRD mahulu melaksanakan rapat paripurna.

Jalannya rapat

 

Setelah dikeluarkannya peraturan presiden nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional. Mengingat pentingnya hal tersebut, DPRD mahulu memanggil dinas terkait yang membidangi hal ini untuk untuk duduk bersama guna membahas peraturan ini bagaimana pengimplementasinya.

 

Setelah membacakan peraturan- peraturan  yang akan dibahas, wakil ketua I DPRD mahulu meminta pihak pemerintah dalam hal ini diwakili oleh BPKAD selaku koordinator penyusunan standar harga satuan untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerapan peraturan ini, apakah peraturan ini bisa diberlakukan sebagaimana tanggal terbitnya atau perlu lagi perbup atau semacamnya.

 

“kami juga perlu mendengar dari pemerintah tentang aturan – aturan perpres perubahan 33 menjadi Perpres 53 Tahun 2023 tentang harga satuan regional sehingga kita dapat menyesuaikan peraturan ini didaerah kita”ucap Hanye sapaan akrab wakil ketua I

 

Tanggapan pemerintah

 

Menanggapi hal yang dikemukan wakil Ketua I DPRD, Kepala BPKAD Andy Abeh  memberikan penjelaskan bahwa peraturan ini masih baru dan perlu pemerintah daerah mengkaji terlebih dahulu dengan koordinasi dan berkonsultasi dengan kementrian yang membidangi hal tersebut, agar peraturan semacam ini bisa ditetapkan dimahulu.

 

Ditambah Andy Abeh , mengapa peraturan ini harus dikaji dan dikonsultasi terlebih  dahulu karena pemerintah daerah harus hati-hati dan sebisa mungkin untuk meminimalisir kesalahan- kesalahan serta konsekuensi yang bisa terjadi karena ketidaktahuan kita bagaimana sebenarnya peraturan ini ditetapkan.

 

“jelas peraturan ini baru yang artinya perlu kami sikapi mengingat bahwa jenis atau penjelasan-penjelasan terkait apa ditetapkan perpres 53 tahun 2023 ini masih perlu dipahami dan mempunyai persepsi yang sama artinya ada beberapa item-item perubahan didalam perpres ini dan kami selaku koordinator dalam proses penyusunan standar harga satuan kami akan mengakomodir aturan-aturan ini hanya saja kami belum bisa memberikan penjelasan terkait lumpsum” ucap Andi abeh

 

” terkait perpres 53 ini kami mohon maaf artinya proses nya akan kami tindaklanjuti kami tampung saja dulu dan tentu tidak hanya kami tampung saja tetapi akan kami berkonsultasi untuk memperjelas ini” sambungnya

 

Tanggapan DPRD

 

Setelah melihat penjelasan dan pemaparan dari BPKAD, DPRD mahulu juga turut memberikan tanggapannya terkait Perpres ini, Dimana wakil ketua II Martin Hat L, S.T., M.Si mengatakan DPRD dalam menjalankan tugasnya akan tetap mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku agar tidak salah salah langkah dalam mengambil keputusan dan DPRD mahulu setuju dengan pendapat Kaban BPKAD tersebut agar terlebih dahulu melakukan Konsultasi dan koordinasi ke kementerian yang menaungi hal ini agar peraturan ini bisa diterapkan sebagaimana mestinya.

 

Untuk Perpres No 53 tahun 2023 ini lanjut Martin Hat seharusnya sebelum menerbitkan peraturan ini pemerintah pusat terlebih dahulu dapat memberikan penjelasan- penjelasan terkait mekanisme penerapan peraturan 53 tahun 2023 tersebut.

 

” mengenai perpres 53 saya kira sebelum aturan itu diberlakukan mungkin dari pemerintah pusat dapat melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kalau saya liat PP ini berlaku untuk DPRD Tentu harus disosialisasi ke pihak sekretariat DPRD, karena menurut saya suatu aturan itu dibuat mesti dipublikkan dulu agar perangkat daerah bisa bersiap-siap dan saya setuju dengan dengan pak Andy sebaiknya ini dikonsultasi dan koordinasi dulu sebelum peraturan ini diterapkan” ungkap Martin Hat

 

Hadir dalam RDP Ketua Komisi I Luaq, SKM., M.AP., Ketua Komisi II Feberianus Yoel B, S.H., Wakil Ketua Komisi I Dalmasius SH., MH., Wakil ketua komisi II Kerawing Lawing, AMK., Wakil Ketua komisi III Petrus Higang, A.Md., Kep., Sekretaris Komisi I Martinus Jeno Huvang, S.Pd., Anggota Komisi I Lawing Uning, S.Sos., anggota komisi I Uling, S.Pd., Anggota komisi II Yulianus Lawing., Anggota komisi III Geh Luhat., Kepala Badan BPKAD Andy Abeh, S.Sos., M.Si., dan jajarannya., Inspentur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE, Ak, MM, CA, AAP, CFra, CGCAE., Sekretaris DPRD Honorata Yulita Usun, SH.(DD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *