UJOH BILANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerima laporan pengaduan pegawai atas keberatan terhadap pelantikan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu, dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), di ruang Cafetaria kantor DPRD pada Kamis (09/10/25).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Mahulu Devung Paran, A.Md., Keb., S.H, menekankan bahwa rapat ini didasari oleh pengaduan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada DPRD Mahulu yang merasa keberatan atas pelantikan sejumlah pejabat struktural beberapa waktu yang lalu.

“Kesimpulannya hari ini kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan BKPSDM terkait laporan dua orang yang merasa keberatan dengan pelantikan yang dilakukan satu hari sebelum pelantikan Bupati baru,” ujar Ketua DPRD usai RDP.

Menurut Ketua DPRD dalam ketentuan regulasi, Kepala Daerah dapat melakukan pelantikan pejabat struktural enam bulan sebelum dan enam bulan sesudah penetapan atau pelantikan Kepala Daerah.

“sementara itu, kita mengetahui bahwa regulasi tersebut mengatakan bahwa tidak boleh ada penggantian atau pelantikan pejabat struktural” tambah Devung Paran.

Lebih lanjut Anggota Komisi II Idam Tanyit, S.E., menambahkan bahwa, RDP ini dilakukan sebagai pengingat dan evaluasi bagi Pemerintah agar tidak melakukan kebijakan yang dapat merugikan Pegawai Negeri itu sendiri, yang dapat berimbas kepada kepangkatan Pegawai Negeri itu sendiri.

“tujuan kami disini adalah sebagai pengingat bagi pemerintah, apakah pelaksanaan pelantikan sudah sesuai dengan aturan yang ada” ucap Idam Tanyit.

Sementara itu, pihak BKPSDM Mahulu menegaskan bahwa pelantikan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kepala BKPSDM Mahulu Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si yang kini telah purna tugas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menjelaskan mekanisme pelantikan secara terbuka. 

“kami sangat mengapresiasi DPRD yang telah memberikan ruang bagi BKPSDM untuk menjelaskan. Mekanismenya juga tadi sudah disampaikan oleh pelaksana tugas Kaban BKPSDM yang baru” ujarnya.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pelantikan pejabat struktural dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Selain itu pula, pelantikan pejabat struktural beberapa waktu lalu sudah memiliki izin dari BKN untuk dilakukan pelaksanaannya.

“Kami tidak bisa bikin sesuatu asal-asalan. Semua melalui proses Integrated Mutasi (IMUT) dan sistemnya terintegrasi dengan BKN pusat. Jadi tidak ada istilahnya kami mau membohongi publik. Itu benar-benar transparan, silakan dicek langsung ke BKN,” jelasnya.

Terkait dengan penempatan beberapa pejabat yang dilantik, Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa tidak ada penurunan jabatan secara sepihak, dan semua sudah sesuai dengan Eselon setiap pegawai yang dilantik.

“Sebenarnya tidak ada yang diturunkan. Semua hanya disesuaikan saja. Misalnya ada kepala OPD yang dilantik tapi tunjangan jabatan dan eselonnya tetap sama,” katanya.

Mantan Kepala BKPSDM juga mencontohkan salah satu Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang kini ditempatkan sebagai guru, hal tersebut merupakan bagian dari proses administrasi kepangkatan yang sesuai. Hal ini dilakukan agar pangkat Pegawai tersebut dapat naik ke tahap diatasnya. Jika tidak dilakukan, maka hal tersebut dapat merugikan Pegawai tersebut.

“yang bersangkutan memang harus kembali menjadi guru dulu, agar bisa naik pangkat. Setelah itu baru bisa dikembalikan lagi. Jadi tidak ada masalah,” pungkasnya. (JOD/PB)

Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *