SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) hadiri Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di ruang Convo Hotel Yello, pada Selasa (17/06/25).
Hadir pada FGD tersebut Ketua Bapemperda DPRD Mahulu, Idam Tanyit, Anggota Bapemperda DPRD Mahulu Martina Wau, S.Pd., Anggota Bapemperda DPRD Mahulu Weny, S.E., beserta seluruh OPD teknis yang terkait dalam Ranperda tersebut.
Dalam FGD tersebut, membahas empat (4), yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Sistem Kehatan Daerah, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, dan Ranperda Kerjasama Daerah. Keempat Ranperda ini, merupakan hasil gagasan dari Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Mahulu Idam Tanyit mengungkapkan bahwa FGD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan Perda, karena OPD terkait dapat memberikan masukan terhadap Perda tersebut.
“tahapan ini harus dimanfaatkan oleh opd teknis karena dapat menyumbangkan pikiran dan pengalaman pada perda yang dibahas” ucap Idam.
Lebih lanjut, legislator fraksi Gerindra ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap ke-empat Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah. Hal ini dikarenakan urgensi terhadap Ranperda tersebut dalam kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan.
“kami dari DPRD melalui bapemperda akan selalu menyetujui ranperda yang bertujuan untuk kebaikan masyarakat, karena hal itu merupakan prioritas kami” tegas Idam Tanyit.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Bapemberda Martina Wau, S.Pd juga meyetujui usulan Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah, terlebih pada Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, karena dengan adanya regulasi tersebut, perempuan di Mahulu akan mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan.
“mewakili seluruh perempuan yang ada di mahulu, saya sangat mendukung dengan adanya rancangan peraturan ini” ucap wanita kelahiran kampung Tiong Ohang ini.
Dengan dukungan penuh dari DPRD Mahulu melalui Bapemperda, Tim Penyusun Naskah Akademik dan Ranperda dari Universitas Hassanuddin Makassar, yang diwakili oleh Dr. Amril Hans, S.A.P., M.P.A., mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, dan akan segera menyelesaikan Ranperda ini untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.
“saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Mahulu, karena telah mendukung ranperda ini” ucap Amril hans. (PB)
Komentar